Perkuat Tradisi Keilmuan, UIN Mahmud Yunus Batusangkar Kukuhkan Enam Guru Besar dari Berbagai Bidang Kepakaran

Batusangkar – Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar kembali mencatatkan tonggak sejarah penting dalam pengembangan pendidikan tinggi dengan mengukuhkan enam Guru Besar dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Juli 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas akademik universitas sekaligus menegaskan komitmen UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang unggul, inovatif, dan berdaya saing.
Enam Guru Besar yang dikukuhkan berasal dari berbagai disiplin ilmu, yaitu:

  1. Prof. Dr. Irma Suryani, M.H., Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
  2. Prof. Dr. Nofialdi, M.Ag., Guru Besar dalam bidang Ushul Fiqh.
  3. Prof. Dr. H. Zulkifli, M.A., Guru Besar dalam bidang Filsafat Hukum Islam.
  4. Prof. Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd., Guru Besar dalam bidang Bimbingan Konseling Islam.
  5. Prof. Dr. Asmendri, S.Ag., M.Pd., Guru Besar dalam bidang Manajemen Pendidikan.
  6. Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag., Guru Besar dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Pengukuhan tersebut semakin memperkokoh posisi UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang terus berkembang dalam menghasilkan sumber daya akademik berkualitas dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu orasi ilmiah yang menarik perhatian disampaikan oleh Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Akad Wakalah sebagai Entry Point Ribawi dalam Lembaga Keuangan Syariah”, beliau mengangkat isu krusial mengenai implementasi akad wakalah dalam praktik industri keuangan syariah.

Dalam orasinya, Prof. Rizal menjelaskan bahwa akad wakalah merupakan salah satu instrumen penting dalam transaksi keuangan syariah yang berfungsi sebagai akad pemberian kuasa. Namun demikian, implementasi akad tersebut perlu memperoleh perhatian serius agar tidak bergeser dari prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional lembaga keuangan Islam.

Menurutnya, penyimpangan dalam penggunaan akad wakalah berpotensi menjadi celah munculnya praktik yang mengarah kepada unsur ribawi apabila tidak disusun dan dijalankan sesuai ketentuan fikih muamalah serta prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek regulasi, tata kelola, pengawasan syariah, serta peningkatan literasi bagi seluruh pemangku kepentingan agar akad wakalah tetap menjadi instrumen yang mampu mendukung perkembangan industri keuangan syariah secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Orasi ilmiah tersebut menjadi kontribusi akademik yang relevan terhadap dinamika perkembangan industri keuangan syariah, khususnya di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan inovasi layanan keuangan berbasis syariah. Gagasan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi referensi bagi regulator, akademisi, praktisi, Dewan Pengawas Syariah, maupun lembaga keuangan syariah dalam memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Pengukuhan enam Guru Besar ini merupakan bukti nyata komitmen UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya riset, serta menghasilkan pemikiran-pemikiran ilmiah yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan umat.

Dengan bertambahnya enam Guru Besar tersebut, UIN Mahmud Yunus Batusangkar optimistis akan semakin memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang unggul, berkarakter, dan berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan nasional melalui pendidikan tinggi yang berkualitas, inovatif, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

#TeamCreative

Leave a Reply