Prof. Rizal Perkuat Tata Kelola KPRI Syariah Kemenag Kabupaten Solok, Wujud Nyata Impactful Professor FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Solok, 29 Juli 2026 – Komitmen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam menghadirkan kebermanfaatan ilmu pengetahuan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui kontribusi akademik para guru besarnya. Dekan FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag., CRP., SS, menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan SDM Pengelolaan KPRI Syariah Mamba’ul Rahmah bi Barkah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok yang diselenggarakan pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas Pengelolaan Koperasi Syariah untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Amanah, Profesional, Akuntabel, dan Berkelanjutan” ini diikuti oleh pengurus dan pengelola KPRI Syariah Mamba’ul Rahmah bi Barkah. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam mengelola koperasi syariah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Busfi Eriyon, M.A., yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, M.A. Dalam sambutannya, Busfi Eriyon menyampaikan bahwa penguatan kapasitas SDM merupakan langkah strategis dalam membangun koperasi syariah yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada anggota sekaligus menjadi lembaga ekonomi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

Menurutnya, keberhasilan koperasi syariah sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola serta pemahaman para pengurus terhadap prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional lembaga. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian Agama dan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menghadirkan pendampingan keilmuan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Rizal menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Akad Syariah dalam Pengelolaan Koperasi Syariah.” Sebagai Guru Besar di bidang Hukum Ekonomi Syariah, beliau menjelaskan bahwa akad merupakan fondasi utama dalam seluruh aktivitas koperasi syariah. Penerapan akad yang benar tidak hanya memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan anggota, menjaga akuntabilitas lembaga, serta mewujudkan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Prof. Rizal mengulas berbagai bentuk akad yang lazim digunakan dalam koperasi syariah, mulai dari akad penghimpunan dana, pembiayaan, hingga kerja sama usaha. Beliau menekankan bahwa setiap akad harus memenuhi rukun, syarat, serta ketentuan syariah agar terhindar dari praktik yang mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir.

Selain itu, Prof. Rizal juga mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan koperasi syariah saat ini bukan hanya terletak pada aspek bisnis, tetapi juga pada kemampuan pengurus dalam menjaga integritas kelembagaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi serta fatwa syariah.

“Koperasi syariah yang kuat harus dibangun di atas fondasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Ketika setiap transaksi dijalankan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab, maka kepercayaan anggota akan tumbuh, tata kelola menjadi semakin amanah, profesional, dan akuntabel, serta koperasi memiliki daya tahan untuk berkembang secara berkelanjutan. Sebagai perguruan tinggi, kami memiliki tanggung jawab untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperkuat implementasi ekonomi syariah,” tegas Prof. Rizal.

Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta. Hal tersebut terlihat dari tingginya antusiasme selama sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan yang dihadapi pengurus koperasi, seperti implementasi akad dalam pembiayaan, penyusunan produk koperasi yang sesuai syariah, hingga penguatan tata kelola kelembagaan menjadi topik yang banyak didiskusikan. Melalui dialog yang interaktif, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan prinsip syariah dalam praktik pengelolaan koperasi.

Keikutsertaan Prof. Rizal sebagai narasumber pada kegiatan ini merupakan salah satu implementasi nyata konsep Impactful Professor, yaitu bagaimana seorang profesor tidak hanya berkontribusi melalui pendidikan dan publikasi ilmiah, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pengabdian, pendampingan, konsultasi, dan pemberdayaan kelembagaan. Sebagai akademisi yang memiliki kepakaran di bidang Hukum Ekonomi Syariah, Prof. Rizal terus aktif memberikan kontribusi dalam penguatan berbagai lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, serta institusi ekonomi Islam di berbagai daerah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi secara menyeluruh. FEBI tidak hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan di ruang kuliah, tetapi juga terus hadir di tengah masyarakat sebagai pusat pengembangan keilmuan yang memberikan solusi atas berbagai persoalan ekonomi syariah. Melalui kegiatan pengabdian, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai institusi, FEBI berupaya memastikan bahwa ilmu yang dikembangkan di kampus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Semangat inilah yang terus mendorong FEBI UIN Mahmud Yunus Batusangkar untuk melahirkan akademisi yang tidak hanya unggul dalam bidang pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi serta mampu menjadi agen perubahan bagi pembangunan ekonomi syariah nasional. Dengan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan masyarakat, FEBI optimistis dapat terus menghadirkan inovasi dan kontribusi nyata dalam mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, amanah, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Leave a Reply